BANJARBARU – Menjalankan bisnis kuliner tidak cukup hanya bermodalkan rasa yang lezat dan kemasan yang memikat. Di balik itu, pemenuhan aspek legalitas dan izin edar resmi menjadi syarat mutlak agar produk makanan maupun minuman olahan dapat dipasarkan secara luas, aman dari jerat regulasi, serta mendapat kepercayaan penuh dari konsumen. Namun di lapangan, masih banyak pelaku usaha kuliner skala mikro yang kebingungan membedakan kategori produknya sendiri, sehingga salah langkah dalam mengurus perizinan yang tepat.
Menjawab tantangan krusial tersebut, HUB UMK Banjarbaru kembali mempertegas komitmennya dalam mendampingi pelaku usaha binaan melalui agenda bertajuk “Pelatihan Legalitas Pangan Olahan”. Kegiatan ini dihelat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat, 4 September 2026.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan panduan komprehensif mengenai tata cara mengidentifikasi jenis olahan pangan sesuai regulasi pemerintah. Pasalnya, perbedaan karakteristik bahan baku, proses pengolahan, hingga masa simpan produk akan menentukan jalur sertifikasi dan izin edar yang wajib dikantongi—seperti SPP-PIRT maupun izin edar BPOM MD.
Dipandu oleh narasumber Rizla Syahrianoor, sesi pelatihan berjalan interaktif dengan mengupas tuntas tiga fokus pembahasan utama:
- Identifikasi dan Pengkategorian Produk Kuliner: Memahami karakteristik olahan pangan secara tepat berdasarkan regulasi pemerintah agar pelaku usaha tidak keliru menentukan klasifikasi produknya.
- Pemetaan Jalur Izin Edar dan Sertifikasi: Mengenali perbedaan kewenangan legalitas (seperti SPP-PIRT untuk skala industri rumah tangga dan izin edar BPOM untuk olahan berisiko tertentu), serta dokumen sertifikasi pendukung seperti sertifikasi halal.
- Peningkatan Keamanan dan Kepercayaan Konsumen: Menanamkan standar higienitas dan keamanan pangan sebagai fondasi membangun reputasi merek yang profesional serta layak masuk ke rak ritel modern.
“Legalitas bukan sekadar beban administrasi, melainkan perlindungan hukum bagi produsen sekaligus jaminan keamanan bagi pembeli. Ketika pelaku usaha kuliner paham kategori produknya sejak awal, proses pengurusan izin edar akan jauh lebih terarah, tepat sasaran, dan membuka jalan ekspansi pasar yang jauh lebih luas,” ungkap Rizla Syahrianoor dalam sesi paparannya.
Melalui pelatihan ini, HUB UMK Banjarbaru berharap para wirausahawan kuliner lokal semakin tertib regulasi, percaya diri melengkapi perizinan resmi secara mandiri, serta mampu membawa produk olahan daerah bersaing secara aman, profesional, dan berkelanjutan.