Home » Jamin Keamanan Konsumen, HUB UMK Banjarbaru dan Dinkes Gelar Bimtek Pemenuhan Ketentuan Pangan Olahan

Jamin Keamanan Konsumen, HUB UMK Banjarbaru dan Dinkes Gelar Bimtek Pemenuhan Ketentuan Pangan Olahan

BANJARBARU – Menjaga keamanan dan higienitas pangan merupakan tanggung jawab mutlak bagi setiap pelaku usaha kuliner. Rasa yang enak saja tidak cukup jika proses produksi masih rentan terhadap cemaran yang berisiko membahayakan kesehatan pembeli. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan kini menjadi syarat utama agar produk olahan pangan skala mikro dapat beredar secara resmi dan diterima oleh pasar modern.

Mendorong peningkatan standar mutu dan kepatuhan regulasi tersebut, HUB UMK Banjarbaru menyelenggarakan agenda bertajuk “Bimbingan Teknis Pemenuhan Ketentuan Produk Pangan Olahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”. Kegiatan ini dihelat pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Aula Batung Batulis Banjarbaru.

Bimbingan teknis (bimtek) ini diinisiasi secara khusus untuk menjawab tantangan di lapangan, di mana pelaku usaha kuliner masih membutuhkan bimbingan teknis terkait pencegahan cemaran biologis, kimia, maupun fisik, penggunaan bahan baku yang aman, serta penerapan standar higiene dan sanitasi di tempat produksi.

Menghadirkan narasumber Nopy Faisal, S.ST, M.Ling dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, sesi bimbingan teknis ini membedah secara mendalam langkah-langkah pemenuhan standar pangan yang baik:

  • Prinsip Higiene, Sanitasi, dan Bebas Cemaran: Mengidentifikasi sumber bahaya cemaran fisik, kimia, dan biologis pada proses produksi serta membiasakan penerapan sanitasi ruang olah yang higienis.
  • Penerapan Standar CPPOB: Menerapkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada skala industri rumah tangga guna memastikan mutu produk konsisten dan aman konsumsi.
  • Alur Legalitas SPP-IRT dan SLHS: Memahami persyaratan administratif serta teknis untuk pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), mulai dari kepemilikan NIB, keikutsertaan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), hingga aturan baku pencantuman label kemasan pangan.

“Produk kuliner yang sukses adalah produk yang bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumennya. Melalui penerapan sanitasi yang benar serta kepemilikan izin edar resmi seperti SPP-IRT, pelaku usaha tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga sedang membangun reputasi dan nilai jual produknya agar dipercaya pasar yang lebih luas,” jelas Nopy Faisal, S.ST, M.Ling dalam paparannya.

Melalui bimtek ini, HUB UMK Banjarbaru berharap para wirausahawan kuliner lokal semakin tertib menerapkan standar keamanan pangan, percaya diri melengkapi legalitas edar usahanya, serta mampu mengantarkan produk olahan daerah yang aman, berkualitas, dan siap bersaing di pasar luas secara berkelanjutan.

You may also like

Leave a Comment