BANJARBARU – Memiliki legalitas resmi merupakan tiket utama bagi pelaku usaha mikro untuk mengakses berbagai peluang pengembangan bisnis, mulai dari permodalan perbankan hingga program kemitraan strategis. Namun pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan saat berhadapan dengan alur perizinan digital.
Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendorong percepatan legalitas usaha mikro binaan, HUB UMK Banjarbaru menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Bimbingan Teknis Akses OSS untuk Mendapatkan Nomor Izin Usaha (NIB-RBA)” pada Jumat, 29 Mei 2026, bertempat di Kala Cafe Banjarbaru.
Agenda bimbingan teknis (bimtek) ini diinisiasi secara khusus untuk menjawab kendala teknis yang kerap dialami para pelaku usaha di lapangan dalam mengoperasikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA).
Menghadirkan narasumber Irwaningsih, sesi bimtek dikemas secara aplikatif dan terpandu dengan membedah tiga poin krusial:
- Navigasi Sistem OSS-RBA: Memahami prosedur, tahapan, serta cara kerja sistem OSS secara runut agar pengurusan izin tidak lagi membingungkan.
- Kesiapan Dokumen Persyaratan: Mengidentifikasi data dan dokumen legalitas dasar yang wajib dipersiapkan sebelum memulai proses pengajuan izin.
- Praktik Penerbitan Mandiri: Melakukan pendaftaran akun, penginputan data usaha, hingga penerbitan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di tempat secara mandiri.
“Kini sistem perizinan usaha sudah serba digital dan semakin mudah diakses dari mana saja. Melalui pendampingan teknis langsung seperti ini, kita ingin memastikan pelaku usaha mikro tidak perlu bingung atau bergantung pada pihak lain untuk memiliki izin resmi,” papar Irwaningsih di sela sesi pendampingan.
Melalui bimtek ini, HUB UMK Banjarbaru berharap para pelaku usaha mikro semakin melek prosedur administrasi bisnis dan percaya diri mengantongi legalitas resmi demi perlindungan hukum serta kemudahan ekspansi usaha ke depan.